KalbarOnline,
Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah
menangani sebanyak 13 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018, bahkan
diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.
“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Masih
ada penyelidikan yang berlangsung. Dalam waktu dekat akan meningkat jadi
penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin
Lumban Gaol dalam konferensi pers laporan hasil kinerja Kejati Kalbar dalam
rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di Kejati Kalbar,
Senin (10/12/2018).
Selain itu, lanjut Baginda, Kejati Kalbar berhasil
menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 milyar.
“Nilainya lebih kurang sebesar Rp3,5
milyar,” ucapnya bangga.
Baginda juga menegaskan Kejati Kalbar terus
melakukan pengembangan kasus korupsi oleh PTPN XII. Dalam waktu dekat, pihaknya
akan membeberkan perkembangan kasus tersebut kepada publik.
“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir
sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu
dekat bisa kita ungkap ke publik,” tegasnya.
Ditegaskannya pula, Kejati Kalbar terus berupaya
mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi. Sebab, tindakan korupsi
disebutnya merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Edukasi kepada masyarakat selalu kita
lakukan agar kita secara bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi. Sebagaimana kita ketahui, dampak korupsi ini sangat luar biasa.
Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya,” pungkasnya. (Fat)