KalbarOnline, Kubu
Raya – Seorang warga Sungai Raya inisial DN terpaksa harus meringkuk di sel
tahanan Mapolsek Sungai Raya. Pasalnya, pria berusia 20 tahun ini mencoba
melakukan aksi pencurian, Senin (10/12/2018).
DN diamankan warga saat hendak membobol rumah milik Muslimin
(32) di Jalan Wonodadi II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menerangkan bahwa percobaan
pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Informasi diketahui pihak Kepolisian
dari laporan warga.
“Ada warga yang melaporkan kepada kita bahwa telah
mengamankan seorang pemuda yang mencoba melakukan aksi pencurian,” terangnya saat
dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Suanto mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan
cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi yang sudah
dibawa pelaku.
“Saat melakukan aksi percobaan pencurian, pemilik rumah
yakni istri korban terbangun ketika mendengar suara ketukan yang bersumber
dari samping rumah korban,” kata dia.
Istri korban lantas membangunkan suaminya, Muslimin untuk
melihat ke sumber suara.
“Ketika dilihat ternyata benar ada bayangan orang sedang
mencongkel jendela rumah pelapor. Sehingga korban pun berteriak maling, pelaku pun
berusaha melarikan diri,” tukasnya.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah warga sekitar
mendengar teriakan korban dan bersama-sama mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil
mengamankan pelaku DN.
Warga yang tersulut emosi lantas menghakimi DN hingga babak
belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku lanjut Suanto bekerjasama
dengan satu orang rekannya berinisial AD.
“Saat ini AD masih dalam pengejaran petugas dan sudah kita
tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.
DN beserta barang bukti berupa satu buah pahat saat ini sudah
diamankan pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (Fai)