KalbarOnline,
Ketapang – Mengenai somasi yang dilakukan warga
Desa Sukabangun Dalam terhadap PLN Area Ketapang, Asisten Manager Keuangan, SDM
dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur
Manalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut dan masih
berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar.
“Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena
ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta
serahkan ini ke mereka,” akunya.
Tumbur juga mengatakan mengenai persoalan
pembebasan lahan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga. Ia telah
menjelaskan kepada warga bahwa wewenang pembebasan lahan bukan berada di
pihaknya melainkan ada di UIW Kalbar.
“Karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW
yang dikonfirmasi soal ini. Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW,”
tandasnya. (Adi LC)