KalbarOnline, Ketapang
– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang sebagai
Hakim Ketua pada sidang kasus Isa Anshari dengan Hakim Anggota, Ersin dan
Hendra menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi dari kuasa hukum
terdakwa Isa Anshari, Senin (17/12/2018).
Iwan Wardhana kemudian menyampaikan bahwa sidang akan
dilanjutkan pada Selasa (18/12/2018) dengan agenda pembacaan Sela.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan tanggapan
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum
terdakwa, yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin
(17/12/2018).
“Sidang kita lanjutkan besok untuk membacakan putusan
sela,” ungkapnya. (Adi LC)