KalbarOnline,
Kubu Raya – Sebanyak 862 Guru Non PNS Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.750.000/orangnya dari
tujuh bulan masa kerja yang dicairkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya pada tahap pertama dibulan Mei 2018, honor guru PAUD selama lima
bulan telah dibagikan dengan nominal Rp1.250.000/orang.
“Yang berhak menerima honor tersebut yakni
lembaga yang ada izin operasionalnya, memiliki Nomor Standar Sekolah Nasional.
Kemudian pembagian honor ini, dilakukan secara langsung kepada yang
bersangkutan, jadi tidak pakai perantara lagi seperti Kepala sekolah maupun
pengelola sekolah,” tutur Kepala Bidang PAUD Pendidikan Non Formal dan
Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Kadri, Selasa (18/12/2018)
pagi.
Pembagian honor pada tahapan ke dua
tersebut dikatakannya terbagi secara menyeluruh khususnya di daerah Kubu Raya.
Dia juga menyebutkan daerah yang terbanyak jumlah guru PAUD yakni Kecamatan
Sungai Raya dengan jumlah 168 orang, yang kemudian disusul jumlah yang ada di
sembilan Kecamatan Kubu Raya.
Dijelaskan Kadri pembagian honor terhadap
sejumlah guru PAUD merupakan perhatian lebih dari Pemerintah daerah dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan guru PAUD. (ian)