KalbarOnline,
Pontianak – Sepanjang tahun 2018, jajaran Polresta
Pontianak Kota berhasil mengungkap 2470 kasus kriminal di wilayah hukum Kota
Khatulistiwa ini. Angka tersebut terdiri dari jumlah kasus yang diungkap oleh
Polresta Pontianak Kota ditambah dengan Polsek jajaran.
“Kami sampaikan jumlah kasus selama tahun
2018 untuk Polresta Pontianak 2.470 kasus. Rinciannya, Polresta 1.172 dan
Polsek Jajaran 1.298 kasus,” kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol M Anwar
Nasir, saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (28/12/2018) pagi.
Dari jumlah tersebut, pihaknya lanjut
Anwar, mengelompokkan enam kasus yang menonjol. Dengan kasus tertinggi adalah
kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kami mengelompokan enam kasus menonjol,
diantaranya tertinggi adalah curat, disusul curbis, curanmor, penggelapan,
ditambah penganiayaan serta curas,” tukasnya.
Anwar menambahkan, dari ke enam kasus
menonjol tersebut, pihaknya kemudian mengelompokkan lima modus operandi.
Diantaranya yakni membobol rumah kosong,
merampas barang beharga dengan sarana sepeda motor, mencuri menggunakan senjata
tajam (sajam), dan kekerasan atau begal. Kemudian menggadaikan atau membeli
hasil kejahatan. Ada juga balas dendam dan aksi premanisme.
“Jadi selama tahun 2018 ini, total
tersangka kami amankan sebanyak 616 orang dengan rincian 527 laki-laki, dan
perempuan 89 orang,” pungkasnya. (Fai)