KalbarOnline,
Ketapang – Wakil Ketua DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN), Qadarini secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Bahkan, mengenai proses Pergantian Antar Waktu
(PAW) terhadap Qadarini juga telah diproses oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional
(PAN) Kabupaten Ketapang, Sulianto Harun turut membenarkan bahwa pihaknya telah
mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini.
“Yang bersangkutan memang mengundurkan diri sendiri
alasannya karena ada persoalan rumah tangga,” ungkapnya, Selasa (8/1/2019).
Sulianto menjelaskan bahwa Qadarini secara resmi telah menyampaikan
surat pengunduran diri tertanggal 19 Desember lalu yang mana tujuan surat
pengunduran diri disampaikan Qadarini ke DPRD Ketapang yang menyatakan diri
mundur sebagai Anggota DPRD Ketapang sekaligus sebagai unsur pimpinan.
“Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan surat
pernyataan ke partai. Atas dasar kedua surat tersebut kita kemudian melakukan
proses PAW sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Sesuai aturannya, kata Sulianto, maka yang bersangkutan akan
digantikan oleh H. Syamsumin Soelaiman yang merupakan kader PAN dan memiliki
suara terbanyak ketiga di dapil tersebut sebagai anggota DPRD Ketapang. Sementara
untuk pergantian posisi sebagai Wakil Ketua DPRD, pihaknya mengusulkan
Elmantono sebagai pengganti Qadarini.
“Informasinya berkas yang diajukan sudah diteliti oleh KPU
dan telah diserahkan kembali ke DPRD untuk proses lebih lanjut. Jadi kita
sekarang tinggal menunggu proses PAW karena untuk domain waktu berapa lama
prosesnya di DPRD, di KPU, di Pemda hingga Gubernur sudah diatur. Jadi saat ini
kita tinggal menunggu waktu PAW-nya saja,” pungkasnya. (Adi LC)