Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Loloskan OSO Sebagai Calon, Bawaslu : Wajib Mundur Dari Kepengurusan Parpol Bila Terpilih
Home > Berita > Politik > Loloskan OSO Sebagai Calon, Bawaslu : Wa...
Nasional

Loloskan OSO Sebagai Calon, Bawaslu : Wajib Mundur Dari Kepengurusan Parpol Bila Terpilih

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 09 January 2019 - 23:48 WIB
Loloskan OSO Sebagai Calon, Bawaslu : Wajib Mundur Dari Kepengurusan Parpol Bila Terpilih
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Nasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan

Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019 dengan

catatan OSO wajib mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk

menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila

mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari

sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan

membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu

(9/1/2019).

Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan

Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai

pengurus parpol.

“Paling lambat satu hari sebelum penetapan

calon terpilih anggota DPD,” kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.

Bawaslu meminta nama OSO dimasukkan ke

Daftar Calon Tetap (DCT) anggota perseorangan alias DPD. Putusan ini mengoreksi

keputusan KPU tidak memasukkan OSO ke DCT.

“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan

keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu

anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap. Serta

mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu

anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” pungkasnya.

(Rock)

Tag