KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran
Polres Ketapang mengamankan S (37) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap
anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, Jumat (11/1/2019).
Pelaku diamankan pihak kepolisian di jalan Bina Desa,
Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan
bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan
pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak
kandungnya sendiri.
“Berdasarkan
keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira
sebelum perayaan Natal dirinya diajak oleh sang ayah untuk ke ladang mencari sayur. Namun, sesampainya
di sebuah
pondok, korban
dicium dan celananya
dibuka oleh sang ayah, selanjutnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” papar Kapolres menjelaskan, Sabtu (12/1/2019).
Kapolres menambahkan bahwa pelaku mengancam korban agar
tidak menceritakan aksi biadabnya
itu kepada siapapun.
Usai diamankan, saat ini pelaku sudah dibawa
oleh pihak kepolisian ke Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut di unit
PPA Sat Reskrim Polres Ketapang. (Adi LC)