KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang meringkus pria
berinisial SA yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta
Pawan. Pria berusia 33 tahun itu diringkus polisi lantaran menyetubuhi cucunya
sendiri MI (16). Atas kejadian tersebut SA dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima
atas kelakuan bejat SA yang kerap menyetubuhi anaknya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku
diamankan pihaknya pada Senin (14/1) setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban
karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat
datuk korban,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).
Eko mengatakan perbuatan bejat SA
terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya untuk menelepon ibunya yang
sedang bekerja. Namun, karena tidak bisa dihubungi, kemudian bibi korban
meminjam HP korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.
“Usai mengirim pesan kepada ibu korban,
bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku
di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, sang bibi lalu menanyakan
kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah pelaku dan pelaku
sering menidurinya,” jelasnya.
Sementara pelaku juga mengakui perbuatannya
terhadap korban. Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan lantaran
menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum melancarkan
aksinya, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Setelah
mendapat respon, pelaku lantas mendatangi rumah korban.
“Saya tidak pernah mengancam korban untuk
melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet
dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah,” tuturnya.
Pelaku turut mengaku telah melakukan
aksinya sejak akhir bulan September 2018 silam. Dirinya mengaku sudah sekitar 8
kali melakukan perbuatannya bejat tersebut kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20
tahun hukuman penjara karena terjeray Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adi
LC)