KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan
agar para pekebun kelapa sawit se-Kalbar harus bermitra dengan pabrik kelapa
sawit (PKS). Pabrik ini juga ditegaskan Midji harus membeli tandan buah segar
(TBS) kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Para pekebun itu harus bermitra. Mitranya (PKS)
harus beli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Sutarmidji usai
membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang
berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Sebelumnya, kata Sutarmidji, harga kelapa
sawit hanya sekitar Rp1000 bahkan pernah dibawah harga itu.
“Kemudian naik dan sekarang sudah berada di
kisaran Rp1400. Mudah-mudahan terus naik,” harapnya.
Guna mempertahankan tren harga tersebut
bahkan menuju tren harga yang naik, ia meminta para pekebun wajib bermitra
dengan perusahan kelapa sawit. Pabrik kelapa sawit, tegas Midji, juga tidak
boleh membeli TBS dengan para pekebun yang bukan mitra, agar harga TBS sesuai dengan
aturan pemerintah.
“Sudahlah, para pekebun-pekebun segera
bermitra, kemudian ikuti saja aturan dari pemerintah. Itu akan kita lindungi
terus,” tegasnya.
Sutarmidji juga berharap keberadaan perkebunan
sawit di Kalbar bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalbar bukan
sebaliknya.
“Harus memberikan kesejahteraan masyarakat,
jangan bikin pusing pemerintah. Kalau harga turun ribut dan menyalahkan
pemerintah. Diatur, tak mau ikut aturan. Ikut sajalah aturan yang dibuat
pemerintah,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Pontianak ini kembali menegaskan
agar semua pekebun baik kebun inti maupun kebun plasma harus bermitra dengan
pabrik kebun sawit (PKS).
“Kalau misalnya kita atur tidak mau ikut,
giliran harga tak bagus, baru menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur
nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian
tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi
tandatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru
dan revisi atas Pergub nomor 86 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian
nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
(Fat)