KalbarOnline,
Sekadau – Belum genap dua pekan pasca penangkapan
oknum ASN dan honorer Pemkab Sekadau terlibat narkoba, Sat Narkoba Polres
Sekadau kembali melakukan penangkapan. Kali ini, tiga warga diringkus karena
diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (21/1/2019) dini hari.
Hal ini turut dibenarkan Kasat Narkoba
Polres Sekadau, AKP Suparwoto.
“Benar tadi subuh kita ada mengamankan tiga
orang,” ujar AKP Suparwoto, di Mapolres Sekadau, Senin (21/1/2019) siang.
Suparwoto mengungkapkan bahwa ketiga orang
tersebut diamankan di salah sebuah bengkel sepeda motor yang berada di bilangan
Jalan Merdeka, Kota Sekadau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 hingga
pukul 02.00 dini hari.
Namun, pihak kepolisian belum bersedia
merilis identitas ketiganya karena masih dalam pemeriksaan. Saat ini, ketiganya
masih berstatus sebagai terduga tersangka.
“Masih kita dalami dulu. Nanti baru kita
lihat statusnya seperti apa,” imbuh Suparwoto.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil
mengamankan bong serta sejumlah satu plastik klip transfran berisi serbuk
diduga sabu bekas pakai. Polisi juga berhasil menyita potongan pil merah diduga
narkoba jenis ekstasi.
“Barang bukti yang kita amankan ini juga
akan kita cek ke laboratorium,” tutur Suparwoto.
Ketiganya, lanjut dia, beserta barang bukti
sudah dibawa ke Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya kita sangkakan Pasal 114 ayat
(1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang
35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Mus)