Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang Wings Air ‘Ngamuk’ di Bandara Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara
Home > Berita > Politik > Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang...
Ketapang

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang Wings Air ‘Ngamuk’ di Bandara Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 23 January 2019 - 21:46 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penumpang Wings Air ‘Ngamuk’ di Bandara Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat

maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman

Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.

Tersangka yang mengamuk karena tidak terima

dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar

barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.

Saat ini tersangka sudah ditahan di

Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat

melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat

ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk

mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai

tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).

Eko Mardianto menjelaskan selain menahan

pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka

sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun

1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.

“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun

penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Tag