KalbarOnline,
Ketapang – Oktavianus (23) penumpang pesawat
maskapai Wings Air yang mengamuk dengan sebilah parang di bandara Rahadi Oesman
Ketapang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.
Tersangka yang mengamuk karena tidak terima
dengan aturan yang mewajibkan penumpang maskapai Wings Air untuk membayar
barang-barang yang hendak dibawanya menggunakan bagasi pesawat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di
Mapolres Ketapang dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku saat
ini sudah ditahan pihaknya guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai
tersangka,” ucapnya, Rabu (23/1/2019).
Eko Mardianto menjelaskan selain menahan
pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti. Tersangka
sendiri, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun
1951 atau Pasal 335 KUH Pidana.
“Ancaman pidana UU Daruratnya 10 tahun
penjara,” tandasnya. (Adi LC)