KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan satu
unit mobil pick-up dengan muatan kayu jenis belian hasil perambahan hutan yang
diduga ilegal.
Mobil bersama dengan supirnya tersebut diamankan saat sedang
berada di jalan Siduk - Nanga Tayap, Desa Sumber Periangan, Kecamatan Nanga
Tayap, Ketapang, Senin (28/1/2019) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan mobil pick-up yang dikendarai Suparman
(36) yang merupakan warga Dusun Cali, Desa Pangkalan Teluk Kecamatan, Nanga
Tayap tersebut diamankan bersama dengan barang bukti kayu jenis belian sebanyak
49 batang.
“Tersangka dan barang bukti diamankan karena setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu tersebut pemilik kayu tidak dapat
menunjukkannya,” ungkapnya.
Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat
anggotanya melakukan kegiatan Patroli bersama. Pada saat sekitar pukul 02.00
WIB anggota yang sedang berpatroli di jalan Siduk - Nanga Tayap menemukan mobil
pick-up yang bermuatan kayu melintas.
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu
olahan tanpa dokumen yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Eko Mardianto menegaskan, pelaku pengangkut kayu ilegal
melanggar pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI
No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sementara, ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,”
tegasnya. (Adi LC)