Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang Amankan Supir dan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang Amankan Supir dan Mobil...
Ketapang

Polres Ketapang Amankan Supir dan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Monday, 28 January 2019 - 23:20 WIB
Polres Ketapang Amankan Supir dan Mobil Pengangkut Kayu Ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan satu

unit mobil pick-up dengan muatan kayu jenis belian hasil perambahan hutan yang

diduga ilegal.

Mobil bersama dengan supirnya tersebut diamankan saat sedang

berada di jalan Siduk - Nanga Tayap, Desa Sumber Periangan, Kecamatan Nanga

Tayap, Ketapang, Senin (28/1/2019) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim, AKP Eko Mardianto mengatakan mobil pick-up yang dikendarai Suparman

(36) yang merupakan warga Dusun Cali, Desa Pangkalan Teluk Kecamatan, Nanga

Tayap tersebut diamankan bersama dengan barang bukti kayu jenis belian sebanyak

49 batang.

“Tersangka dan barang bukti diamankan karena setelah

dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu tersebut pemilik kayu tidak dapat

menunjukkannya,” ungkapnya.

Eko Mardianto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat

anggotanya melakukan kegiatan Patroli bersama. Pada saat sekitar pukul 02.00

WIB anggota yang sedang berpatroli di jalan Siduk - Nanga Tayap menemukan mobil

pick-up yang bermuatan kayu melintas.

Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu

olahan tanpa dokumen yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Ketapang guna

dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Eko Mardianto menegaskan, pelaku pengangkut kayu ilegal

melanggar pasal 12 huruf [e] Jo Pasal 83 Ayat [1] huruf [b] Undang-Undang RI

No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Sementara, ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,”

tegasnya. (Adi LC)

Tag