KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali mengimbau kepada Pejabat
lintas sektoral pada umumnya, Sekretaris Daerah khususnya untuk mengevaluasi
permohonan atau mutasi pegawai dari daerah lain yang ingin bergabung di
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Untuk lain kali kepada kawan-kawan, terutama Sekda untuk
mengevaluasi, sebab para pegawai dari daerah itu pindah ke Kubu Raya. Saat ini,
memang kita lagi memerlukan pegawai tetapi bukan berarti yang pindah tersebut
orang-orang yang punya kasus,” ucap Rusman Ali, Minggu (27/1/2019).
Belajar dari kesalahan, kata Rusman Ali, pihaknya tidak
ingin kecolongan untuk kesekian kalinya terutama baru-baru ini telah terjadi
pemecatan sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum.
“Bukan hanya Kepala Dinas, PPTK, PPK hingga staf bisa kita
panggil bila ada indikasi. Hal ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang kemudian saya terapkan di lapangan, agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Rusman Ali menjelaskan bahwa setiap SKPD Kubu Raya mempunyai
anggaran untuk pembangunan bersumber dari APBD maupun APBN oleh karena itu
setiap anggaran yang akan digelontorkan akan diawasi langsung oleh pihak
Pengadilan yang dibentuk dalam tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D).
“Apabila seorang pejabat turun ke lapangan untuk
melihat perkembangan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara. Akan
diawasi pihak Kejaksaan, contohnya saat saya turun melihat perkembangan
pembangunan RSUD Kubu Raya, pihak Kejaksaan sudah ada duluan turut mengawasi
pembangunan tersebut. Pengawasan seperti ini bertujuan agar pembangunan
tersebut berjalan dengan baik,” terangnya. (ian)