Dugaan penipuan
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka mucikari prostitusi online SD (31) dan NR (32) yang belum
lama ini diamankan Polres Ketapang melalui kuasa hukumnya, Dewa M Satria
melaporkan korban kasus prostitusi online SS (22) ke Mapolres Ketapang terkait
kasus dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (1/2/2019).
Dewa mengatakan bahwa sebenarnya SS sendirilah yang meminta
agar dirinya dijual kepada pria hidung belang. Permintaan tersebut dilakukan SS
lantaran tak mampu membayar hutangnya setiap kali kedua tersangka menagih.
“SS yang selalu minta agar dirinya dijual saja ke pria
hidung belang setiap kali kedua klien saya yakni SD dan NR menagih hutang,”
ungkapnya, Kamis (1/2/2019).
Lebih lanjut, Dewa menjelaskan kalau SS memiliki hutang
kepada tersangka SD sebesar Rp14 juta dan NR sebesar Rp11 juta. Bahkan SS juga
memiliki banyak hutang yang berkisar sampai Rp200 juta terhadap belasan orang
lainnya.
“Modus korban meminjam uang kepada kedua klien saya katanya
untuk investasi atau arisan, kedua klien saya dijanjikan akan mendapat
keuntungan sejumlah persen. Namun nyatanya saat ditagih korban mengelak dan
malah minta dijualkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai bukti terhadap
penipuan yang dilakukan oleh SS. Untuk itu, pihaknya melaporkan SS atas kasus
penipuan terhadap kliennya.
“Bukti chat korban yang minta agar dijual atau
dicarikan pelanggan masih ada dan sudah kita serahkan ke Polisi,” tandasnya. (Adi
LC)