KalbarOnline, Sekadau
– Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau berhasil menangkap seorang
pria bernama Joko warga Desa Merapi, Kabupaten Sekadau lantaran melakukan
tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK, melalui
Kasat Reskrim IPTU. M. Ginting SH turut membenarkan penangkapan terhadap Joko. Pelaku,
kata dia, ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya di Desa Merapi,
Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada Kamis (31/1/2019).
Kejadian tersebut, kata Ginting, bermula pada saat korban
sebut saja Bunga (nama samaran) pergi ke rumah Tijot untuk mengambil kue yang
hendak dijual oleh Bunga keliling Desa Merapi pada Sabtu (15/12/2018) sekitar
pukul 05.30 WIB.
“Setelah dari rumah Tijot, Bunga kemudian pergi berkeliling
Desa Merapi menjual kuenya itu. Lalu sekitar pukul 08.00 WIB persis di dekat
jembatan gantung Sungai Bokak, Bunga bertemu pelaku Joko yang saat itu hendak
membeli kue dagangannya,” ujar Ginting, Kamis (31/1/2019).
Setelah menghampiri Bunga, Joko tiba-tiba menarik korban
(Bunga) menuju kebun yang tak jauh dari jembatan gantung Sungai Bokak. Meski memberikan
perlawanan, namun tenaga Bunga tentu tak sebanding dengan tenaga pria berusia
30 tahun itu yang telah terbius nafsu birahi.
“Pelaku membawa korban ke bawah pohon durian di kebun yang
tak jauh dari jembatan gantung Sungai Bokak. Setibanya di kebun, korban lantas disandarkan
di pohon dan langsung digagahi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan,
namun pelaku dengan nafsu birahinya berhasil melorotkan rok dan celana korban,”
jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa tersangka Joko mengaku merudapaksa
korban kurang lebih 10 menit. Setelah itu mengancam korban agar tak
memberitahukan hal itu kepada orang tuanya.
“Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku mengatakan kepada
korban agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan
bergegas pergi,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, lanjutnya, korban sambil menangis langsung
menuju pulang ke rumah dan menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang
ibu yaitu Itos.
Tak terima anaknya dirudapaksa, Itos lantas melaporkan
kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sekadau pada Minggu (20/12/2018). Setelah
menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau dan
ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan
barang bukti berupa satu helai baju tidur warna ungu, satu helai celana pendek
warna hitam merah, satu buah rok warna jingga ungu motif bunga dan satu helai
celana dalam warna abu-abu.
“Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 Ayat (1)
Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,”
pungkasnya. (Mus)