KalbarOnline, Pontianak
– Dalam waktu sehari Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap dua
tindak pidana Perjudian dalam dua tempat sekaligus. Sekitar pukul 17.00 wib tim
Resmob Polda Kalbar yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalbar, Kompol Aryo Tri
Wibowo menyisir Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Alhasil penyidikan berhasil mengamankan pelaku tindak
pindana perjudian berjenis undian berhadiah alias nomor togel.
“Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib tim
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang
bukti dibawa ke Polda Kalbar utk proses sidik lebih lanjut,” ujar Kompol Aryo,
Minggu (1/2/2019).
Adapun pelaku lanjut Kompol Aryo Tri berinial R berprofesi
sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga). Kemudian mengamankan barang bukti untuk
diproses lebih lanjut.
“Kemudian Sekiranya pukul 19.30 wib di Komp. Villa Kota
Intan no. G3 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur. Kita mengamankan
pelaku tindak pidana Pasal 303 dengan jenis yang sama,” jelasnya.
Pelaku, tambah Kompol Aryo Tri berinisial S alias A berumur
40 tahun yang saat ini telah diamankan beserta barang-barang bukti berupa uang
tunai Rp2.667.000, 1 unit HP OPPO warna putih yang didalamnya terdapat pasangan
nomor togel, 1 unit Kalkulator dan 2 lembar kertas besar rekapan togel. (ian)