KalbarOnline,
Pontianak – Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Pontianak kembali menggelar razia pemain layangan, menyusul peristiwa
tersangkutnya kawat layangan di kabel listrik yang berakibat tewasnya salah
seorang warga Pontianak. Razia dilakukan agar peristiwa serupa tak lagi terjadi
di kemudian hari.
Didampingi aparat TNI dan Kepolisian, petugas Satpol PP
menyisir wilayah Kecamatan Pontianak Timur untuk merazia pemain layangan, Sabtu
(2/2/2019) sore.
Alhasil, sedikitnya 10 layangan dan lima gelondongan berhasil
terjaring dalam razia ini. Razia yang dilakukan ini juga sebagai langkah
penegakkan peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2005 tentang perubahan pertama
perda nomor 3 tahun 2004.
“Hari ini kita tetap konsen di Kecamatan Pontianak Timur,
namun kita tidak temukan pemain layangan dari kalangan orang dewasa, didominasi
anak-anak dibawah umur, jadi hanya kita lakukan penyitaan layangan dan
gelondongan tali,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.
Berkaca pada razia hari ini, Syarifah mengakui bahwa pemain
layangan sudah semakin berkurang.
“Kalau kita lihat berdasarkan razia hari ini memang
berkurang, apakah karena kesadaran masyarakat yang sudah meningkat atau
informasi kita akan melakukan razia, bocor duluan. Tapi berdasarkan informasi
yang kita terima bahwa beberapa hari sebelumnya dari pihak Kecamatan dan Polsek
Pontianak Timur juga melakukan razia layangan. Tentu kita harapkan masyarakat
juga mendapat edukasi melalui razia ini,” tukasnya.
Meski demikian, dirinya mengaku kesulitan petugas dalam
menjangkau lokasi-lokasi pemain layangan lantaran pada operasi razia pihaknya
menggunakan kendaraan roda empat sehingga para pemain layangan telah mengetahui
kehadiran petugas dari jarak jauh.
“Kedepan kita akan lakukan razia dengan kendaraan roda dua
agar lebih fleksibel dalam menjangkau pemain layangan,” tandasnya. (Fai)