KalbarOnline, Kapuas Hulu
– Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (4/2/2019) secara resmi
menghentikan penyelidikan kasus dugaan narkoba kepada Sapariyandiansyah (SP)
alias Ian.
Surat resmi penghentian penyedikan itu diterbitkan oleh
Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu tanggal 4 Februari dengan nomor :
SP2HP/10/II/2019/ SATNARKOBA.
Surat tersebut disampaikan kepada orang tua Sapariyadiansyah
(SP) alias Ian yaitu Hermanto orang tua terlapor yang disaksikan pihak keluarga
SP yaitu Safril, Abdul Wahab sebagai penjamin, Ahmad Sugiri, SH sebagai saksi
yang juga selaku praktisi hukum dan Sapariyadiansyah alias Ian sebagai terlapor.
Disaksikan juga oleh Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu
Suratno, SH dan dua anggota Satnarkoba
Polres Kapuas Hulu.
Penyerahan surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyelidikan dilaksanakan pada Senin (4/2/2019) di kantor Satnarkoba Polres Kapuas
Hulu di Jalan Diponegoro Putussibau.
Praktisi Hukum, Ahmad Sugiri, SH sangat mengapresiasi
kinerja Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang secara bijak dan profesional menghentikan
penyelidikan kasus ini. Dimana hasil penyelidikan kasus ini tidak cukup atau
tidak ditemukan alat bukti dan saksi.
“Kita sangat mencintai polisi atas kinerjanya,” ucap Sugiri.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Pontianak ini “kita sangat mendukung langkah polisi membrantas dan membersihkan
narkoba di Kapuas Hulu. Disamping itu juga penegakan hukum harus berlaku adil
dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus narkoba di Kapuas Hulu ini. Penegakan
hukum itu harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan adil juga
kepada aparat penegak hukum itu sendiri khususnya polisi, jika terbukti
bersalah pada kasus narkoba harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Dan kita
mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu menghentikan
kasus penyelidikan ini kepada SP, karena tidak cukup atau tidak ditemukan alat
bukti dan saksi,” ungkap Sugiri. (Tim)