KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus dua orang pelaku
judi sambung ayam, Marudin (48) yang berperan sebagai penyelenggara dan
Juliansyah (49) penyedia tempat. Keduanya diamankan di sebuah kebun sawit yang
terletak di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu
(9/2/2019) siang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pengungkapan kasus judi
sabung ayam tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang terganggu
dengan aktivitas judi sabung ayam di lokasi kebun sawit.
“Usai mendapat laporan, anggota langsung mendatangi lokasi
sabung ayam. Namun di tengah perjalanan sekitar 1 kilometer dari lokasi,
tersangka Marudin membuntuti anggota yang sedang menuju ke lokasi,” ujarnya,
Senin (11/2/2019).
Lebih lanjut , Eko mengatakan melihat pergerakan tersangka
yang mencurigakan, anggota langsung menghentikan tersangka yang saat itu sedang
memberikan informasi kepada tersangka Juliansyah yang pada saat itu berada di lokasi
sabung ayam melalui telepon.
“Saat itu juga tersangka Marudin langsung diamankan dan
diminta menunjukkan lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Namun saat tiba di lokasi
perjudian, para pelaku sabung ayam langsung melarikan diri dan anggota hanya
berhasil menangkap tersangka Juliansyah serta beberapa ayam jantan aduan yang
ditinggal oleh pelaku sabung ayam,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka berserta barang bukti 8 ekor ayam
sabung yang masih hidup dan 6 ekor ayam sabung sudah mati serta tiga unit
handphone merk nokia sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan proses
hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan
melanggar pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, sedangkan pasal
303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.
“Kedua tersangka diduga keras sebagai penyelenggara
dan penyedia tempat perjudian sabung ayam tersebut,” tandasnya. (Adi
LC)