KalbarOnline,
Ketapang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan melakukan
perpanjangan pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
khusus untuk warga yang tinggal di Kecamatan Delta Pawan.
Hal itu disampaikan Ketua Panwascam Delta Pawan, Rustam
Efendi. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dibuka pihaknya sejak
Senin (25/2/2019) hingga Rabu (27/2/2019).
“Perpanjangan pendaftaran kita lakukan sesuai juknis
perekrutan PTPS yang mana jika sampai pada waktu perekrutan tahap pertama
jumlah kebutuhan PTPS tidak terpenuhi maka dilakukan perpanjangan pendaftaran,”
ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Dari total 237 PTPS yang dibutuhkan untuk se-Kecamatan Delta
Pawan, hingga saat ini pihaknya masih membutuhkan puluhan PTPS. Karenanya,
Rustam Efendi berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi
bagian pengawasan pemilu dengan menjadi PTPS.
“Syarat masih sama, pendidikan terakhir SMA atau sederajat,
usia minimal 25 tahun dan yang terpenting bukan anggota aktif Parpol dan
memiliki integritas,” tukasnya.
Untuk masyarakat yang berminat, jelas dia, dapat langsung
mendatangi Kantor Panwascam Delta Pawan yang terletak di Jalan Letkol Sugiono,
Kelurahan Sampit dan dapat langsung mengisi surat lamaran, daftar riwayat hidup
dan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh pihaknya.
“Kita berharap masyarakat mau ikut bergabung
menjadi PTPS dengan harapan dapat semakin memaksimalkan pengawasan agar pemilu
17 April mendatang dapat benar-benar berjalan sebagaiamana mestinya, apalagi
PTPS juga digaji oleh negara dengan besaran satu PTPS honornya sebesar Rp550
ribu,” tukasnya. (Adi LC)