Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Bupati Muda Mahendrawan Sebut Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 Efektif
Home > Berita > Politik > Bupati Muda Mahendrawan Sebut Aplikasi S...
Kubu Raya

Bupati Muda Mahendrawan Sebut Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 Efektif

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 28 February 2019 - 23:48 WIB
Bupati Muda Mahendrawan Sebut Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 Efektif
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan membuka kegiatan Workshop

Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi

Siskeudes Versi 2.0 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (26/2/2019).

Dalam kesempatan tersebut Muda Mahendrawan mengatakan

terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

telah terjadi perubahan mendasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Versi 2.0 adalah

sistem yang dibangun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian

Dalam Negeri pada tahun 2015.

“Ini merupakan peluang bagi pemerintah Kabupaten dan Desa

untuk bisa membentengi diri pemerintahannya dalam pengelolaan keuangan, agar

bisa dipertanggungjawabkan serta pengelolaan keuangannya menjadi efesien dan

akuntabel,” jelas Bupati Muda Mahendrawan saat ditemui usai acara tersebut.

Menurut Bupati dengan sistem aplikasi dapat meringankan

kinerja mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,

penataausahaan, laporan dan pertanggungjawaban. Serta menghindari

ketidaktelitian dalam hal administrasi laporan keuangan.

“Yang jelas tenaga adminnya yang berperan penting untuk

membantu kerja di desa-desa,” ujarnya.

Terkait dengan tenaga admin, Bupati Muda Mahendrawan

mengatakan akan melakukan perekrutan terhadap sumber daya manusia yang mengerti

dengan bidang Teknologi Informasi. Mengoptimalkan peran admin sebut Muda, akan

bertugas sekaligus di program e-Goverment serta aplikasi-aplikasi lainnya.

“Dengan seperti itu maka sistem pembayaran non tunai akan

dapat terwujud artinya setiap pembayaran-pembayaran dari APBDes dilakukan

dengan non tunai kecuali biaya-biaya perjalanan dinas yang 30 persen tetapi

yang 70 persennya sebaiknya non tunai. Misalnya membayar toko material lewat

rekening, membayar insentif RT juga non tunai sehingga pembuktiaannya tidak

diragukan lagi,” tegasnya.

Selain itu tambah Bupati Muda Mahendrawan sistem tunai juga

mempunyai kelemahan-kelemahan seperti penerimaan dana secara cash lebih

berisiko ketimbang sistem non tunai atau memakai rekening.

“Artinya kita saat ini berusaha membangun sistem

supaya dapat membentengi diri. Dengan sistem non tunai saya kira lebih

menimbulkan ketenangan,” pungkasnya. (ian)

Tag