KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi dilaporkan warganya ke
Mapolres Ketapang atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Morhadi
dinilai telah menguasi, menjual hutan negara atau tanah adat secara sepihak
serta diduga memalsukan tanda tangan dokumen pemilik lahan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku bahwa pengaduan yang
disampaikan warga Tanjung Baik Budi sekitar dua pekan lalu.
“Pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan oleh Kades (Morhadi),” ujarnya, Senin (4/3/2019).
AKP Eko melanjutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang
diadukan masyarakat terkait adanya dugaan Kades menguasi, menjual hutan negara
atau tanah adat secara sepihak serta adanya ditemukan program Surat Keterangan
Tanah (SKT) ganda.
“Ada juga dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik
lahan juga,” ucapnya.
Saat ini laporan tersebut, kata dia, masih dalam tahap
pengaduan dan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap para saksi-saksi
untuk kemudian melakukan gelar perkara awal untuk menentukan langkah
selanjutnya terkait pengaduan masyarakat ini.
“Nanti kalau terbukti tentu akan masuk ke laporan dan
larinya ke pidana karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan juga,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Morhadi menegaskan bahwa
dirinya sama sekali tidak melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap pembuatan
SKT kepada lahan masyarakat.
“Itu tidak benar, karena penerbitan SKT yang saya lakukan
sudah melalui prosedur, dari RT naik ke Dusun setelah saya sah-kan itupun
setelah kita turun lakukan survei kelapangan guna memastikan kebenaran
keberadaan tanahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2019).
Sedangkan berkaitan pengaduan mengenai menguasai dan menjual
tanah Negara, Morhadi mengakui bahwa hal itu bukan dilakukan dirinya melainkan
dilakukan kelompok masyarakat, yang mana tanah yang dijual memang merupakan
tanah negara yang sempat menjadi hutan tidur.
“Tanah sempat jadi hutan tidur kemudian dikelola kelompok
masyarakat, jadi daripada tidak digunakan ada pengajuan kita buatkan SKT
kebetulan ada orang mau membelinya dan dijualah oleh kelompok masyarakat
luasnya sekitar 100 an hektar,” tukasnya.
“Itu bukan saya pribadi yang menjualnya, jadi saya difitnah
seperti itu padahal saya tidak ada menerima apapun, bahkan jika memang saya bersalah
saya siap ditangkap -dipenjarakan dan diberhentikan jadi Kades, tapi saya ini
tidak bersalah dan saya akan terus membela diri,” pungkasnya. (Adi
LC)