Penyegelan kopi
pangku
KalbarOnline, Kubu
Raya – Pemilik ruko sebanyak 20 unit di wilayah Parit Baru mengaku sistem
penyewaan tempat usahanya sudah mengalami perpindahan tangan dari penyewa
pertama ke penyewa berikutnya. Hal tersebut dikatakan perwakilan Yayasan Surya
Makmur Agus saat dikonfirmasi, belum lama ini.
“Imbas dari turunnya surat pengosongan tempat usaha dari
Satpol PP kubu Raya, kita dari yayasan merespon ke para penyewa untuk
mengosongkan tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan beda izin dari tempat usaha para penyewa ruko
dia menyebutkan ada 20 unit ruko yang sebelumnya telah dibongkar sebagian.
“Saya rasa dengan tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kubu
Raya ada beberapa ruko yang masih bisa ajukan perizinan tempat usaha walaupun
ruko tersebut berdiri berdampingan dengan ruko-ruko kopi pangku,” ucapnya.
Dikatakannya pihaknya mendukung tindakan preventif yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dia juga mengakui sebelum ada
tindakan preventif itu, pihak Yayasan Surya makmur berencana membongkar
ruko-ruko tersebut.
“Hanyakan terkendala biaya karena jumlahnya sangat banyak,”
ujarnya.
Sebelumnya di lokasi penyegelan, Kabid Penegakan Peraturan
Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja, Fladona Rizola mengatakan
pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, serta ketiga.
“Terakhir ini masih kita upayakan mengimbau
mereka untuk menutup usaha mereka. Sedangkan usaha yang dilakoni masih belum
memiliki izin, untuk itu mereka yang disegel ini diharuskan segera membuat izin
sesuai dengan Peraturan daerah maupun Peraturan Bupati,” pungkasnya. (ian)