Minta desa segera susun
RKPDes
KalbarOnline, Kubu
Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyerahkan dokumen Peraturan Bupati
Kubu Raya tentang Pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada sembilan camat di Kabupaten
Kubu Raya.
Penyerahan dirangkaikan dengan sosialisasi penyaluran
alokasi dana desa serta dana desa kepada para Camat dan 118 Kepala Desa
se-Kabupaten Kubu Raya itu dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya,
Selasa (5/3/2019).
“Semua regulasi ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan di
desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif serta tertib dan disiplin
anggaran,” ujar Sujiwo dalam sambutannya.
Sujiwo menerangkan dengan berbagai regulasi yang ada
tersebut, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari
penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan
pertanggungjawabannya semaksimal mungkin akan berorientasi pada kepentingan
publik termasuk seperti pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan
kerja.
“Hal itu dilaksanakan secara swakelola yang artinya
direncanakan, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh desa,” ujarnya.
Penyerahan Perbup tentang pagu DD, ADD, bagi hasil pajak dan
retribusi daerah, lanjut Sujiwo, menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun
anggaran 2019. Adapun Peraturan Bupati tentang tata cara penggunaan ADD, DD dan
hasil pajak serta retribusi masih memerlukan penyempurnaan yang akan diserahkan
kemudian.
Ia mengungkapkan di Kabupaten Kubu Raya, jumlah APBDes
selama lima tahun terakhir meningkat signifikan. Dari Rp67,7 miliar di tahun
2015 telah meningkat hingga Rp231,3 miliar di tahun 2019.
“Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa
berkonsekuensi pemerintah desa dituntut semakin mampu dan baik dalam hal
pengelolaan keuangan yang diterima. Jika tidak dilakukan secara baik sesuai
ketentuan yang ada, maka akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa,” tuturnya.
Terkait hal itu, Sujiwo mengingatkan pentingnya seluruh
komponen di desa mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga
perangkat desa untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai tugas
dan fungsinya. Ia meminta seluruh komponen agar solid dan kompak.
Di sisi lain, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten sebagai
pembina penyelenggaraan pemerintah desa terus berupaya mengimplementasikan tata
pemerintahan yang baik. Di antaranya dengan fasilitasi dari aspek pengelolaan
keuangan desa maupun pendampingan pemerintah desa.
“Jadi harus ada kekompakan. Di desa jangan sampai ada sekat-sekat
A maupun B,” pesannya.
Kepada Pemerintah desa, Sujiwo meminta untuk segera menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hal itu karena RKPDes adalah dasar
dalam penyusunan APBDes. Penyusunan RKPDes, menurut dia, harus melibatkan semua
unsur masyarakat termasuk kelompok perempuan. Selanjutnya segera dilakukan
penyusunan APBDes tahun anggaran 2019.
“Secara substansial ABPDes tetap diorientasikan
pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Camat dan
SKPD harus mendorong percepatan penetapan APBDes dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku,” sebutnya. (ian/rio)