KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta aparat penegak
hukum untuk memberikan hukuman sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku narkoba
yang masuk ke Provinsi Kalbar.
Bahkan, Norsan menegaskan agar aparat penegak hukum tak
segan-segan memberikan hukuman mati kepada pelaku narkoba, terlebih jumlah
barang bukti barang haram tersebut sangat signifikan.
Hal itu diutarakan orang nomor dua di Bumi Tanjungpura itu
saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Selasa (19/3/2019) pagi.
“Tolong nanti kepada pihak penegak hukum, laksanakanlah
aturan hukum itu dengan sanksi yang sangat berat kepada para pelaku pengedar
narkoba yang masuk ke Kalbar,” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa BNN Kalbar berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 107 kilogram dan 114.699 butir pil
ekstasi di Pasar Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten
Bengkayang, Kamis (14/3/2019) malam kemarin.
“Apalagi pihak penegak hukum bisa mengungkapkan otak pelaku
pengedar ini. Penegak hukum jangan ragu-ragu, kalau dapat otak pelakunya hukum
mati saja, supaya tidak ada lagi orang-orang jahat yang merusak bangsa dan
negara kita ini,” tegasnya.
Mantan Bupati Mempawah dua periode ini juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk tak sungkan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Peredaran narkoba, kata dia, memiliki daya ledak yang luar biasa. Bisa merusak generasi muda.
“Sekarang ini orang ingin menghancurkan suatu negara, suatu daerah atau pulau, itu tidak lagi menggunakan sistem angkat senjata atau perang. Tetapi strateginya yakni menghancurkan generasi-generasi muda dengan mengedarkan narkoba, diracuninya masyarakat kita dengan obat terlarang ini,” tandasnya. (*/Fai)