KalbarOnline,
Ketapang – Bertambahnya pemilih pindahan khususnya yang masuk menjadi
daftar pemilih tambahan (DPTb) pada tahap 2, menjadikan bertambahnya TPS yang
menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang yang terdapat di perusahaan
perkebunan dan pertambangan.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten
Ketapang, Endo Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2019).
“Jumlah DPTb tahap 2 ini cukup signifikan, sehingga
mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk menambah jumlah TPS yang ada, karena
pemilih pindahan tak bisa lagi disisipkan di TPS yang berada di sekitar
perusahaan,” jelasnya.
Endo merincikan bahwa penambahan TPS tersebut terdapat di Kecamatan
Delta Pawan (TPS Lapas), Kendawangan (Desa Kedondong, Seriam, Bankal Serai,
Banjar Sari dan Mekar Utama), Marau (Desa Belaban), Air Upas (Desa Gahang) dan
Sungai Melayu Rayak (Desa Makmur Abadi) yang jumlah penambahannya sebanyak 9
TPS.
“Sejak pengurusan formulir A-5 KPU atau formulir pindah
memilih ini ditutup pada tanggal 17 Maret pukul 16:00 Wib, memang banyak
penduduk yang datang untuk meminta surat pindah memilih dan KPU Ketapang tetap
memberi pelayanan maksimal sesuai dengan kebijakan dari KPU,” tukasnya.
“Kita melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb
tahap 2 ini pada tanggal 20 Maret 2019 dan ini telah sesuai dengan surat edaran
KPU nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dari hasil
rapat pleno tersebut tercatat sebanyak 579 pemilih tambahan yang masuk dan
mengurus formulir A-5 KPU di daerah asal dan sebanyak 3.189 pemilih tambahan
yang masuk dan formulir A-5nya dikeluarkan oleh KPU Ketapang,” timpalnya.
Endo turut membeberkan bahwa terdapat 230 pemilih keluar dan
formulir A-5 pemilih tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.
“Sedangkan pemilih keluar yang mengurus formulir pindah memilih
di daerah tujuan sebanyak 1.755. Untuk mengakomodir jumlah pemilih tambahan ini
dengan melakukan penambahan sebanyak 9 TPS yang menyebar di 9 desa/kelurahan di
5 kecamatan,” jelasnya.
“Ditetapkannya DPTb tahap 2 ini berarti tidak ada lagi
proses pengurusan formulir pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten karena
prosesnya sudah selesai dan semua DPTb tersebut juga sudah masuk dan dipetakan
ke dalam TPS,” tutupnya. (Adi LC)