KalbarOnline, Kubu
Raya – Guna menuju perubahan agar Kalimantan Barat lebih maju dan sejahtera
harus dibangun sinergitas yang kuat antara Pemerintah Provinsi dengan
pemerintah daerah tingkat II se-Kalbar.
Hal itu diutarakan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
saat memberikan arahannya pada Musrenbang RKPD Kubu Raya tahun 2020 yang
berlangsung di aula kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (20/3/2019).
“Saya hanya mau dengan kabupaten/kota yang mau sinergi, yang
tidak mau atau sudah merasa mampu sendiri, biarkan jak,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini juga meminta
kepada Bupati dan Wali Kota untuk dapat melakukan penghematan-penghematan
anggaran.
“Bupati dan Wali Kota harus melakukan
penghematan-penghematan misalnya dalam perjalanan dinas. Yang tak penting tak
usah, biar jak mereka marah-marah, tak ape,” pesannya.
Teruntuk Bupati Kubu Raya, Midji mengingatkan untuk
menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu. Pasalnya,
kata dia, apabila terlambat menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan dikenai sanksi
sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada
pasal 265 ayat 3.
“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta
PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak
menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif
berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.
Dimana, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Perkada tentang
RKPD Provinsi ditetapkan menyusul ditetapkannya RKP.
Kabupaten Kubu Raya harus menetapkan RKPD paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.
“Saya berharap, proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (*/Fai/ian)