KalbarOnline,
Ketapang – Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi
kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan bantuan
dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Seperti halnya di Kabupaten Ketapang dari 18 LSM yang
terdaftar di Kesbangpolinmas mengajukan proposal kegiatan tahun anggaran 2019.
Namun dari 18 hanya 5 LSM yang mendapat bantuan hibah. Pertanyaannya, seperti
apa kriteria yang bisa memperoleh bantuan atau hibah tersebut,” ungkap Suryadi,
Kamis (21/3/2019).
Disebutkannya, dalam hal ini apakah Kesbangpolinmas tahu
atau tidak mau tahu terkait kegiatan-kegiatan LSM yang terdaftar di instansi
mereka.
“Menurut hemat saya Kesbangpolinmas sebagai Badan dan
Lembaga Teknis dimana LSM terdaftar seyogyanya lebih memperhatikan. Kami tau
bahwa bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Bagian Kesra tetapi dalam
perjalanannya Kesbangpolinmas pasti ada rapat-rapat koordinasi dengan instansi
terkait termasuk di legislatif,” tukasnya.
Suryadi melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar apakah
sebenarnya kriteria apa saja sehingga ada LSM yang mendapatkan dana bantuan dan
ada yang tidak.
“Ini yang perlu kami ketahui dan perlu penjelasan dari
pemerintah daerah Ketapang melalui Kesbangpolinmas sehingga tidak terjadi salah
persepsi antara sesama LSM dan tidak menutup kemungkinan LSM peduli Kayong akan
melaporkan ke Ombudsman apabila dalam hal ini kesbangpol atau pemerintah daerah
tidak memberikan jawabannya terhadap apa yang ditanyakan,” tegasnya. (Adi
LC)