Bupati Rupinus : Unit
Metrologi Legal Sekadau siap laksanakan tera
KalbarOnline,
Nasional – Kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau yang beralamat di
Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau secara simbolis diresmikan oleh Menteri
Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita di lapangan Gasibu Bandung
Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).
Peresmian itu dilakukan serentak bersama dengan 251
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Peresmian kantor unit metrologi ini bertepatan dengan puncak
peringatan hari konsumen nasional (Harkonas) tahun 2019 di Jawa Barat.
Turut hadir mendampingi Bupati Sekadau, Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Drs. Heronimus, Kepala
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Perkebunan Sekadau, Drs.
Sandae, M.Si.
Bupati Rupinus dalam kesempatan itu ikut menyaksikan
langsung peresmian kantor unit metrologi Kabupaten Sekadau yang ditandai dengan
penandatangan prasasti oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas nama
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Ada empat kota dan satu kabupaten dari 251
kabupaten/kota se-Indonesia yang dipilih secara simbolis penandatangan
prasastinya oleh menteri Perdagangan diantaranya, Kota Lubuklingga, Kota
Tangerang Selatan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sekadau dan Kota Ambon.
Bupati Rupinus usai menyaksikan penandatanganan prasati oleh
Mendag menyebutkan setelah unit pelaksana teknis daerah Metrologi legal
Kabupaten Sekadau diresmikan, pihaknya sudah siap melaksanakan pelayanan tera
atau tera ulang.
Kesiapan pelayanan tera ini, lanjut Bupati, tentunya
didukung dengan dikeluarkannya Surat Keterangan kemampuan pelayanan tera/tera ulang
(SKKPTTU).
Bupati optimis pelayanan tera/tera ulang di Sekadau bisa
berjalan dengan baik seiring dengan diresmikannya kantor unit metrologi.
Lebih jauh dikatakan Bupati, unit pelayanan tera sudah diatur
dalam Perbup 59 tahun 2018 tentang SOTK UPTD Metrologi Legal dan Perda nomor 1
tahun 2019 tentang Penyelengaraan dan Restribusi Tera/Tera Ulang.
Termasuk juga aparatur pegawai yang akan melaksanakan tera
ini juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Pegawai yang akan melaksanakan tera sudah ada 2 orang,
mereka berhak melaksanakan tera dan kita juga punya 1 orang pengawas
Kemetrologian,” ujarnya.
Mengenai peralatan yang dimiliki oleh Unit Metrologi Legal
Kabupaten Sekadau, Bupati menyebutkan Peralatan yang ada sekarang sudah standar
termasuk juga gedung kantor.
“Sebelumnya kita melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang difasilitasi
oleh BSML Regional 3 yang berada di Banjar Baru Kalsel. Sekarang kita
sudah punya pelayanan tera/tera ulang,” tukasnya.
Bupati Rupinus menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian
bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau kapasitas yang tertera pada
barang dan tidak ada pengurangan takaran. Oleh sebab itu layanan mengenai tera,
tera ulang dan metrologi legal di Sekadau akan terus ditingkatkan.
Terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan
metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran,
penimbangan dan pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di Sekadau.
(*/Mus)