KalbarOnline, Sekadau
– Sebanyak 79 orang CPNS Formasi tahun 2018 mengikuti pengarahan dan
penyerahan surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangakatan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang
dilangsungkan di Mess Pemda Sekadau, Selasa (26/3/2019).
Bupati Sekadau, Rupinus dalam arahannya menekankan agar para
CPNS betah melaksanakan tugas sekalipun di daerah pedalaman.
“Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan
minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa
mengajukan pindah,” tegas Rupinus.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari itu turut mengingatkan
agar para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas dan menjaga nama
baik Pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Segera sesuaikan diri di tempat tugas saudara dan jaga nama
baik Pemerintah Kabupaten Sekadau,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau,
Zakaria mengatakan bahwa para CPNS ini mendapat SK terhitung mulai tanggal
(TMT) 1 Maret 2019. Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur
menjadi 1 Juli 2019.
Kebijakan tersebut memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antaranya
mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari
raya Idul Fitri.
“Yang masih honor silahkan dilanjutkan. Per 1 Juli tidak ada
lagi yang minta izin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. Yang guru
langsung mengajar, yang kesehatan langsung berikan pelayanan,” tukas Sekda.
Ia juga berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara
mental dan materi jelang masa tugas.
“Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni
pengetahuan baik, skill bagus dan perilaku baik,” pungkas Zakaria. (Mus)