KalbarOnline, Kubu
Raya – Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian
berinisial DN di warung internet yang berlokasi di Sungai Raya, Kecamatan
Sungai Raya, baru-baru ini.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menjelaskan DN diamankan
berdasarkan laporan SN (korban). Korban, lanjut dia, telah dirugikan dengan hilangnya
uang tunai sebesar Rp1.6 juta yang tersimpan di laci meja warung makannya dan
satu buah kotak amal.
“Pelaku melakukannya dengan cara masuk ke dalam warung
dengan merusak papan dinding dapur rumah SN pada Selasa (26/3/2019) sekitar
pukul 02.00 wib dini hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019) siang.
Dari rangkaian peristiwa, jelas Kapolsek, Unit Lidik Polsek
Sungai Raya segera melakukan penyelidikan. Dari hasi penyelidikan diketahui
bahwa DN diduga melakukan tindak pidana pencurian.
“Setelah kita amankan di Polsek Sungai Raya, DN mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah SN bersama temannya SL yang sekarang sedang kami lakukan pencarian,” jelas Kapolsek.
DN beserta barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah celana boxer warna kuning yang di pakai DN serta sisa uang hasil curian sebesar Rp64 ribu yang ditemukan dalam teko plastik telah diamankan di Mapolsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ian)