KalbarOnline, Kubu
Raya – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Arteri Supadio
(Ayani II) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya bersama
KPU, Bawaslu, serta pihak Kepolisian.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu Raya, Roni
Ruodini mengatakan, sebelumnya para pemilik APK dari parpol serta para
penyelenggara pemilu duduk semeja untuk tidak memasang APK yang dinilai
mengganggu ketertiban umum.
“Sebelumnya pihak Bawaslu telah melayangkan surat imbauan
kepada para parpol yang memasang APK. Untuk melakukan pemindahan terhadap
area-area yang dinilai melanggar aturan, makanya diberi waktu hingga tanggal 27
Maret 2019,” ujarnya saat ditemui usai penertiban, Kamis (28/3/2019).
Karena masa waktu yang telah disepakati telah lewat, lanjut
Roni maka ada penindakan untuk merobohkan APK yang telah melanggar aturan
Bawaslu serta Peraturan Daerah Kubu Raya.
“Selama APK ini melanggar Perda maka akan ditertibkan. Namun
bagi yang tidak melanggar maka tidak kita tertibkan,” ulasnya.
Roni mengatakan diketahui banyak pemasangan-pemasangan APK yang
tidak pada tempatnya karena itu perlu ditertibkan karena sudah tidak lagi
memperhatikan estetika terhadap pemasangan APK.
“Terlebih lagi jalur Arteri Supadio ini sebagai pintu masuk
Kalimantan Barat,” tegas dia. (ian)