Kasus Penganiayaan
Siswi SMP
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan
bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap
siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat
(12/4/2019).
“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini,
kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa
mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21
tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum)
beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu
(13/4/2019).
Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak
terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah
bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.
“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang
jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu.
Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan
penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak
ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,”
tegasnya.
Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi
di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi
yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.
“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin
melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah
Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita
lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut
ke Kejaksaan,” tukasnya.
“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana
konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah
dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)