Kementerian PP-PA
Hadiri Rakor Bahas Kasus Bullying Terhadap AUD
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak
untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan maupun informasi
yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, AUD
(14) yang dilakukan oleh tiga tersangka siswi SMA di Pontianak.
“Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang
bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak lain supaya tidak memperkeruh
keadaan. Kan kasihan mereka-mereka ini masih di bawah umur, baik korban maupun
pelaku,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) dengan pihak Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bersama instansi dan
lembaga terkait di ruang aula Wali Kota, Sabtu (13/4/2019).
Dijelaskannya, rakor yang digelar ini untuk membahas kasus
yang menimpa AUD sebagai korban bullying
serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Hasil rakor,
semua pihak menyepakati untuk menyelamatkan anak-anak ini, baik korban maupun
pelaku.
“Kita akan lakukan upaya-upaya penyelesaian humanis
berdasarkan perundang-undangan untuk bisa melindungi anak-anak di Kota
Pontianak ini karena mereka semuanya masih di bawah umur,” tuturnya.
Edi juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan kepada Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak untuk mengkoordinir di lapangan
berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Komisi Pengawasan dan
Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar beserta aparat penegak hukum
seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ia meminta KPPAD untuk terus memantau sesuai dengan tugas
dan fungsinya dalam melindungi anak. Pihaknya berupaya melakukan pertemuan
dengan pihak-pihak terkait supaya kasus ini cepat selesai.
“Tidak hanya kita mencari siapa yang dihukum karena mereka
semua masih di bawah umur dan UU sudah cukup jelas mengaturnya,” ungkap dia.
Edi menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga sudah
memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perda ini mengadopsi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Anak. Produk hukum (perda) itu pula yang mengantarkan Pontianak
sebagai Kota Layak Anak.
“Dalam perda itu peran pemerintah daerah sangat penting
untuk bagaimana hak-hak anak bisa terpenuhi,” pungkasnya. (jim)