KalbarOnline, Kubu
Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Rayabakal segera menerapkan perekaman data transaksi secara online untuk
pembayaran dan penerimaan pajak daerah usaha hotel, restoran, hiburan dan
parkir dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan
Rertribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Supriaji saat ditemui usai mengikuti diskusi
panel optimalisasi pendapatan daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, belum
lama ini.
Pelaksanaan diskusi panel tersebut diprakarsai oleh Tim
Korsupgah (Koordinasi dan Sipervisi Bidang Pencegahan) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Sebagaimana paparan dari Direksi Bank Kalbar, pada awal Mei
2019 akan dilaksanakan pemasangan terhadap alat perekam data tersebut sebanyak
35 unit,” ucapnya.
Dirinya menerangkan dari 35 titik pelaku usaha di Kubu Raya
setiap tiga bulannya akan dilakukan evaluasi terhadap pembayaran wajib pajak
serta penerimaan pajak usaha. Pengevaluasian tersebut dilakukan oleh Tim
Korsupgah wilayah Kalbar kepada BPPRD Kubu Raya dan Bank Kalbar.
Supriaji menuturkan, evaluasi penerimaan pajak yang
dilakukan Korsupgah tidak hanya kepada instansi-instansi terkait, namun juga
menyasar kepada tempat pemilik usaha wajib pajak.
“Pemasangan alat perekam data transaksi secara online
tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data yang memadai dari cash register di tempat-tempat usaha
yang akan terakumulasi sebagai omzet. Sehingga menekan angka kebocoran serendah
mungkin. Sedangkan tujuannya adalah optimalisasi pendapatan daerah, khususnya
pajak daerah,” harapnya. (ian)