KalbarOnline, Ketapang – Tim Unit Reskrim Polsek Benua Kayong meringkus seorang pria berinisial FK (47) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. FK diamankan di rumah temannya di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan tanpa perlawanan, Sabtu (27/4/2019) siang.
Dari penangkapan FK, polisi menyita barang bukti berupa satu
unit kendaraan motor jenis Yamaha Mio GT warna hitam merah dengan nomor polisi
KB 6053 ZE.
Hal ini turut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong,
Aipda Hadi Saputra saat dikonfirmasi, Minggu kemarin.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Ibu
Elyana Melia ke Polsek Benua Kayong. Begitu mendapatkan laporan dari Piket
Polsek Benua Kayong, kemudian Kanit Reskrim dan Anggota melakukan penyelidikan
terhadap pelaku,” kata Hadi.
Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan menjelaskan kronologis
pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku
menghilang dan melarikan sepeda motor korbannya.
“Modus pelaku meminjam sepeda motor, kemudian setelah 12
hari korban berusaha mencari dan menanyakan keberadaan pelaku, dan berusaha
menghubungi pelaku melalu handphone, namun tidak aktif, dikarenakan pelaku
tidak bisa dihubungi, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak Kepolisian Polsek Benua Kayong,” tuturnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Benua
Kayong untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan
Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan
dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Kapolsek Benua Kayong menghimbau kepada
masyarakat dalam meminjamkan kendaraan terhadap seseorang diminta agar berhati-hati
terlebih kepada orang yang belum dikenal.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan jangan
mudah begitu saja melepaskan kendaraan kepada orang yang belum dikenal,”
tandasnya. (Adi LC)