KalbarOnline,
Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan
laporan pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua kecamatan yakni di Kecamatan
Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan kasus
tersebut sudah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten
Ketapang.
“Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah
ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Nuriyanto saat
ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2019).
Ia menjelaskan kasus tersebut yakni ada satu orang warga
yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.
“Yang bersangkutan ini sudah coblos di TPS pertama, terus
nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya,”
tukasnya.
Nuriyanto menegaskan bagi warga yang terbukti melakukan
pencoblosan dua kali, akan dikenakan sanksi pidana menurut Undang-undang
Pemilu, Pasal 516 yakni kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal
Rp18juta. (Adi LC)