Tertibkan Kendaraan
Angkutan Umum
KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah angkutan umum yang melintas di Jalan Rahadi Usman diperiksa oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Satlantas Polresta Pontianak, Rabu (8/5/2019). Berbagai jenis kendaraan, mulai dari pick-up, truk hingga tronton diperiksa kelengkapan surat-menyurat maupun kelayakan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena
Candramidi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan
nyaman bagi pengguna kendaraan. Sejumlah 15 kendaraan yang ditilang pihaknya
saat razia digelar mulai pukul 07.30 WIB. Dari sejumlah kendaraan yang
terjaring razia, ditemukan kendaraan yang membawa kontainer tanpa kunci
pengaman kontainer.
“Karena sudah beberapa kali kejadian terutama kendaraan yang
mengangkut kontainer, tidak menggunakan twist
locked atau kunci pengaman kontainer,” ungkapnya.
Terhadap kendaraan itu, lanjut Utin, pihaknya melakukan
penilangan. Selain menilang, kendaraan itu juga tidak diperkenankan melanjutkan
perjalanan dan harus kembali lagi ke pangkalan asalnya. Hal itu dilakukannya
supaya si pengendara menyadari pentingnya twist
locked bagi keamanan pengguna jalan lainnya.
“Tatkala kendaraan tersebut naik tanjakan atau jembatan tol,
itu sangat berbahaya karena kontainer yang dibawanya bisa jatuh dan
membahayakan pengguna kendaraan lainnya,” jelasnya.
Tak hanya kelengkapan, kendaraan yang berubah bentuknya dan
tidak sesuai dengan STNK dan KIR juga menjadi sasaran penertiban. Utin
mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus surat-menyuratnya sesuai
dengan perubahan yang dilakukan terhadap kendaraan tersebut.
Terhadap truk-truk yang terjaring ada beberapa yang tidak
layak jalan, pihaknya meminta pengendara untuk kembali ke pangkalan asalnya.
“Termasuk yang kelebihan muatan supaya tidak ada over
dimensi atau overload. Tadi ada
muatan lebih, kita suruh pulang ke pelabuhan dan bongkar di sana sehingga
muatannya sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan,” sebut Utin.
Untuk kendaraan yang tidak lengkap surat-menyuratnya seperti
SIM dan STNK, diserahkan ke kepolisian.
Sementara Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu
Lintas Satlantas Polresta Pontianak, IPDA Arifin menerangkan, razia yang digelar
ini adalah kegiatan rutin.
“Sasaran kami pertama adalah pelanggaran yang tidak memiliki
kelengkapan surat-menyurat seperti SIM dan lainnya. Kemudian kelengkapan
kendaraan angkutan umum roda empat ke atas,” terangnya.
Dari hasil penertiban, pihaknya banyak menemukan pengendara
yang tidak memiliki SIM yang sesuai segmen kendaraan. Kemudian ada juga yang
tidak mengantongi STNK, kunci pengaman kontainer dan banyak kendaraan yang
tidak memasang plat nomor kendaraan.
“Sehingga kalau terjadi kecelakaan atau insiden kita susah
untuk mendeteksi. Kita jatuhkan sanksi tilang, nanti dendanya akan dijatuhkan
oleh pengadilan,” pungkasnya. (jim/humpro)