KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan jajaran Polres Ketapang
berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AF (17) warga Desa Kalinilam, Kecamatan
Delta Pawan, Ketapang, belum lama ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., MH melalui Kapolsek
Delta Pawan, AKP Slamet Kusumo Widodo mengatakan AF yang masih terbilang di
bawah umur ini diamankan lantaran telah melakukan pencurian mesin sepeda motor
milik Budi (30) warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada
Maret 2019 lalu dan Senin (6/5/2019).
“Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah
mesin sepeda motor merk honda,” ungkapnya, Selasa (14/5/2019).
Lebih lanjut, Kapolsek Delta Pawan menjelaskan kronologis
kejadian yang berawal pada bulan Maret 2019 lalu. Di mana korban kehilangan 1
set velg dan 1 buah mesin sepeda motor merk honda di rumahnya namun berhasil
ditemukan. Kemudian pada Senin (6/5/2019) korban kembali kehilangan 1 buah mesin
sepeda motor merk Yamaha.
“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat ada salah satu
barang milik korban berada di rumah Roni. Setelah dikonfirmasi, ternyata barang
tersebut dititipkan oleh pelaku. Pelaku sendiri setelah dikonfirmasi mengakui
bahwa barang tersebut diambil dari rumah korban,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku yang masih tergolong anak
di bawah umur tersebut juga sudah pernah dilakukan tindakan diversi dalam perkara
lain pada tahun 2018 lalu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sekitar 3 juta rupiah.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman
maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)