Pemkot Pontianak catat
aset jalan lingkungan
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak kembali mempertahankan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota
Pontianak tahun anggaran 2018.
Predikat WTP yang disandang untuk kedelapan kalinya ini
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus
Setyono kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Kantor Perwakilan
BPK Provinsi Kalbar, Selasa (28/5/2019).
Edi menyatakan, opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak ini
merupakan kedelapan kalinya. Menurutnya, ada perbaikan kualitas dari hasil
pemeriksaan pelaksanaan APBD atas laporan keuangan Pemkot Pontianak.
“Alhamdulillah Kota Pontianak menerima predikat WTP tahun ini,”
ucapnya.
Diakuinya, masalah yang masih menjadi catatan adalah terkait
pencatatan aset serta pemanfaatan aset di Kota Pontianak. Untuk itu, pihaknya
sedang terus membenahi supaya pengelolaan aset lebih transparan.
“Apalagi Kota Pontianak ini aset-asetnya berada di lokasi
yang strategis,” sebut Edi.
Ia menyebut, aset yang dimiliki Pemkot Pontianak tersebar di
wilayah Kota Pontianak. Bahkan, tahun ini aset-aset yang berkaitan dengan jalan
lingkungan dan aset-aset yang dikerjasamakan juga dicatat.
“Intinya pembenahan administrasi supaya lebih tertata dan
bermanfaat serta lebih menguntungkan Pemkot Pontianak,” katanya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus
Setyono menjelaskan, mestinya ada 14 kabupaten/kota dan satu provinsi.
“Yang sudah menyerahkan laporan keuangan ada 13
kabupaten/kota, hanya satu kabupaten sudah menyerahkan tetapi belum lengkap
yakni Kabupaten Melawi,” ungkapnya.
Joko menerangkan, untuk meraih WTP, ada empat kriteria.
Kriteria itu adalah kesesuain dengan standar akuntansi pemerintahan, sistem
pengendalian internalnya harus baik, kecukupan pengungkapan dan kecukupan
bukti. (jim/humpro)