KalbarOnline,
Ketapang – Kasatres Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing
membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Desa Pelempangan, Kecamatan
Manis Mata, TE (41) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap TE, kata dia, berdasarkan laporan
masyarakat, sehingga pada Sabtu (25/5/2019) TE diamankan saat sedang berkendara
dengan mobilnya.
“Kita geledah mobilnya dengan disaksikan orang umum,
ditemukan barang bukti (narkoba) dan diakui kepemilikannya oleh yang
bersangkutan,” terang Iptu Anggiat Sihombing, Selasa (28/5/2019).
Dari keterangan TE, lanjut Iptu Anggiat Sihombing, narkoba
yang didapatkan dari dalam mobil tersebut sisa pembelian TE sebelumnya.
“itu belinya sudah lama, belinya 3 paket, itu sisa-sisa
pemakaiannya,” ucapnya.
Saat interogasi, lanjut dia, TE mengaku menggunakan narkoba untuk
penyembuhan penyakit Asma yang dideritanya sejak lama. Iptu Anggiat Sihombing berujar,
hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena penggunaan narkoba dapat merusak
syaraf.
“Alasannya seperti itu. Kalau sudah terkontaminasi susah untuk
menghindari, karena zat adiktif ini akan masuk ke otak, merusak otak, selalu
memanggil untuk memakai,” pungkasnya.
Dari tangan TE polisi mengamankan 1 buah botol kaca Fanbo
yang diduga didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 1 plastik klip kecil
kosong, 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah pipa
sendok kecil warna putih, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air
mineral tirkana, 2 unit HP serta 1 unit mobil toyota avanza warna hitam dengan
nomor kendaraan DA 7086 AZ. (Adi LC)