Minta pemerintah
ambil tindakan
KalbarOnline, Sekadau
– Akibat kecelakaan kerja, sejumlah karyawan PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) mendapat
pemotongan gaji lantaran alat yang mereka bawa rusak, hal ini terjadi pada
sejumlah karyawan terutama driver di perusahaan tersebut.
“Kecelakaan itu tidak saya kehendaki, namun yang namanya kecelakaan
tetap saja terjadi walaupun semua manusia tidak menginginkan hal tersebut, namun
anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami bawa rusak, kami
diminta ganti kerusakan tersebut,” kata salah seorang karyawan yang namanya
engan dipublikasikan saat diwawancarai awak media pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
Menurut dia, sebagai driver baik alat berat maupun truk
dan fuso, tidak ada seorang driver ataupun operator yang mau kecelakaan. Hanya
saja dalam kerja, kata dia, semua itu terjadi di luar kehendak.
“Kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan alat atau mesin,
atau karena kondisi jalan yang dilalui. Itulah salah satu pemicu terjadinya
kecelakaan, tidak ada unsur sengaja,” ucapnya.
“Namun yang tidak bisa kami terima sanksi dari perusahaan,
yang mana apabila ada kerusakan alat akibat kecelakaan kerja selalu menberatkan
karyawan, kerusakan alat selalu dibebankan kepada karyawan dengan cara potong
gaji setiap bulannya, padahal tidak ada aturan yang mengatur hal demikian,”
timpalnya.
“Untuk itu kami minta pihak terkait (pemerintah), segera
melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan agar karyawan tidak
lagi diberatkan dengan pemotongan gaji untuk menganti kerusakan alat akibat
kecelakaan kerja,” tandasnya.
Sementara Manajer PKS PT. MJP, Jafar saat dikonfirmasi mengakui
bahwa hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan perusahaan (PP), namun
aturan tersebut hanya berlaku untuk driver.
“Hal itu kita anggap kelalaian kerja, sebagai driver mereka
harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang dilalui,” ujarnya
singkat. (*/Mus)