KalbarOnline, Kubu
Raya – Tiga bentuk tata kelola Pemerintahan yang terdiri dari kinerja
pemerintah, meningkatkan layanan publik dan daya saing, merupakan area bekerja
untuk mencapai inovasi. Hal tersebut dikatakan Drs. Safrizal. ZA, M.Si selaku Kepala
Pusat Litbang Inovasi Daerah Kemendagri RI saat ditemui usai memberikan materi
ke jajaran ASN Kubu Raya di Qubu Resort Sungai Raya, Rabu (26/6/2019) sore.
“Jadi 32 urusan pemerintahan semuanya bisa dilakukan inovasi,
hanya perencanaan pembangunannya harus memilih sebagai prioritas. Karena tidak
mungkin, sekaligus bisa dibiayai dengan waktu yang sama walaupun dengan besaran
anggaran Rp1,5 triliun dengan penduduk 600 ribu jiwa menurut saya cukup banyak
bagi rata-rata daerah Kabupaten,” ucapnya.
Menurut dia definisi inovasi adalah meningkatkan hasil
dengan biaya sama atau dengan biaya setengah tetapi dengan hasilnya sesuai
dengan target. Lebih jauh dia menjelaskan inovasi terbagi dari inovasi produk
serta inovasi tata kelola.
Biasanya inovasi dari tata kelola tidak terlihat dari
dokumen perencanaan namun terlihat dari dokumen rencana aksi, misalnya di
dokumen perencanaan berisi satu kegiatan tetapi ketika menjalankan kegiatan
strateginya berjalan disitu. Artinya dengan memilih yang mana mau diselesaikan
duluan itu juga merupakan strategi dari inovasi,” terangnya.
Lebih jauh dia menambahkan, salah satu strategi yang
dilakukan oleh Pemerintah Kubu Raya yakni pelayanan perijinan satu pintu dapat
memberikan efek inovasi terhadap perijinan akan meningkat, dan kepercayaan
publik meningkat serta layanan menjadi cepat dan tepat.
“Maknanya dalam meningkatkan daya saing, layanan publik
dapat ditingkatkan itu tidak perlu biaya,” jelasnya.
Selain itu dia menyebutkan visi dan misi kepemimpinan Bupati
dan Wakil Bupati Kubu Raya merupakan strategi inovasi dalam menyelenggarakan
Pemerintahan.
“Visi dari Bupati sudah menyebut inovasi, misinya sudah
mengandung inovasi. Tahapannya sekarang di implementasi, karena yang paling
sulit itu menjalankannya,” katanya.
Dia menilai salah satu inovasi yang telah dilakukan oleh
Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya kebijakan menggunakan transaksi
non tunai pada pemerintah Desa.
“Sebab Desa uangnya banyak potensi resiko besar, jangan
sampai nikmat membawa sengsara. Cas lesh ini untuk mencegah hal-hal yang kurang
baik terhadap Pemerintah Desa,” ungkapnya. (ian)