KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga
melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar
(60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,
Selasa (25/6/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui
merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di kediamannya
di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan,
Ketapang.

“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai
Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).
Lebih jauh Eko menjelaskan kronologis penangkapan yang
berawal dari laporan korban pada waktu kejadian Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul
23.45 Wib. Korban pulang dan menemukan kondisi rumahnya sudah dalam keadaan
berantakan serta pintu kamar telah rusak.
“Kemudian Korban mengecek isi rumah ternyata barang berharga
dan uang Rp100 juta miliknya telah hilang. Diduga Pelaku masuk kedalam rumah
melewati pintu samping dan mematikan reciever
CCTV serta mengambilnya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun
ke lapangan dan melakukan olah TKP. Kemudian pada Selasa (25/6/2019) sekitar
pukul 18.50 wib tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti uang
Rp85.9 juta, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
Ketapang guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” paparnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari tersangka, saat
hendak diamankan tersangka sempat menyebar sebagian uang ke jalanan dengan
tujuan agar tidak bisa tertangkap oleh polisi. Selain itu, beberapa hasil
curian telah dibuang yang bersangkutan untuk menghilangkan jejak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)