14 adegan pembunuhan
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Herkulanus
Swandi (32) yang dilakukan oleh empat orang rekannya sendiri yakni Rekon,
Doyok, Momok, Kosmas pada 19 Maret lalu. Rekonstruksi pembunuhan warga Desa
Meragun, Kecamatan Nanga Taman yang ditemukan tak bernyawa di teras Balai
Betomu (Balai Pertemuan) Desa Meragun itu dilakukan di Mapolres Sekadau, Kamis
(27/6/2019).
Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku diminta untuk mendramakan
aksi mereka ketika menghabisi nyawa rekanya itu.
Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi, sebelum kejadian,
sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Doyok sedang nongkrong di warung Tunjang. Selang
beberapa waktu, datang tersangka atas nama Kosmas dengan sepeda motor miliknya
berbelanja di warung tersebut. Setelahnya, tersangka Doyok turut pergi bersama
Kosmas untuk meminta televisi. Sekitar pukul 21.00 tersangka Doyok pulang ke
rumahnya dan berpesan kepada Kosmas untuk mengajak teman-teman yang lain untuk
bersantai sambil mengonsumsi minuman keras di pos kamling.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 tersangka Doyok pergi ke rumah
korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka Doyok mengajak korban untuk
bergabung bersama tersangka lainnya di rumah adat (Balai Betomu).
Namun, tersangka Doyok ketika menjemput korban diketahui sempat
bertengkar mulut di depan posyandu, pertengkaran keduanya disinyalir memperebutkan
seorang wanita berinisial MI.
Namun, pertengkaran keduanya sempat dilerai oleh ketiga
rekannya. Kemudian pesta miras berlanjut di depan rumah adat. Entah bagaimana
empat orang yang sudah dipengaruhi oleh akohol tersebut akhirnya melakukan
pengeroyok terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala dengan gitar hinga
tewas.
“Motifnya hanya rebutan wanita antara tersangka Doyok dan korban,
namun tersangka Doyok sempat mengajak ketiga rekan untuk mengeroyok korban.
Dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan gitar,” kata Kapolres
melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, M. Ginting, Kamis (27/6/2019).
Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi tersebut dilakukan
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Sehinga
pihaknya melakukan 14 adegan sesuai dengan keterangan para pelaku.
Selain itu lanjut Kasat, rekonstruksi terhadap
pelaku adalah sebagai dasar untuk memperkuat keterangan pelaku sesuai berita
acara pemeriksaan oleh penyidik. (Mus)