KalbarOnline,
Ketapang – Kantor Bea Cukai Ketapang musnahkan ribuan rokok ilegal dan
ratusan botol minuman beralkohol (Minol), Rabu (17/7/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan
bahwa dalam melaksanakan tugas pokok negara dari sektor cukai, KPPBC Tipe Madya
Pabean C Ketapang melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran Barang
Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan
Kayong Utara.
“Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan penindakan BKC
ilegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun
tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi, serta minuman yang
mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan pihaknya juga, kata dia, sesuai
dengan ketentuan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang
nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Ia menambahkan bahwa barang hasil penindakan
berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor. PMK-3S/PMK.04/2014 tentang tata
cara penyelesaian BKC yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara
yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya
diusulkan penyelesaiannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan surat persetujuan dari
Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak Nomor S 46/MK.O6/WKN.11/KNL
01/2019, S-SOMMK O6AWKN 11/KNL 01/2019 dan s-62/MK.O6/WKN.11/KNL.01/2019
tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe
Madya Pabean C Ketapang maka dilaksanakan pemusnahan BKC ilegal.
“Jumlah barang yang dimusnahkan yakni 323.720 batang rokok ilegal (16.186 bungkus). Nilai barang
mencapai Rp161.860.000, potensi kerugian negara Rp100.353.200. BKC MMEA atau miras
ilegal jumlah barang 109.75 Liter (208 botol) dengan nilai barang mencapai
Rp112.400.000 dengan potensi kerugian negara Rp15.065.250,” pungkasnya. (Adi
LC)