Menuju kebijakan satu data dan satu peta, Midji
dorong Kepala Daerah selesaikan batas desa
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan
bahwa saat ini hanya Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Provinsi Kalimantan Barat yang
telah menyelesaikan batas desanya sesuai data yang disampaikan atau dilaporkan
kepada Pemprov Kalbar.
“Data yang disampaikan
kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru
14,75 persen, Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” ujar Sutarmidji saat membuka
rapat kerja bersama Bupati/Walikota dan Camat se-kalbar dalam rangka
peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor
Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).
Orang nomor wahid di
Bumi Tanjungpura ini tegas meminta sekaligus mendorong Bupati/Walikota dan
Camat se-Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Untuk
itu, jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah
Provinsi Kalbar guna menyelesaikan batas-batas desa. Pasalnya, tegas Midji, hal
tersebut sangat penting guna merealisasikan kebijakan satu data dan satu peta.
“Saya harap, jajaran
Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan
penyelesaian batas desanya. Realisasi satu
data dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan
dan batas-batas Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Mantan Wali Kota
Pontianak ini juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya
untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat
yang ada di Kalbar setidaknya memiliki sertifikat Kepamongan.
Hal ini merujuk pada Undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang menyatakan bahwa untuk mengisi
posisi sebagai Camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi
kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ketentuan Undang-undang tersebut juga dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya berharap hal tersebut dapat terselesaikan pada akhir 2020 mendatang.
“Saya harap, satu tahun ini dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai tentang kompetensi Camat,” ingatnya. (*/Fai)