KalbarOnline,
Ketapang – Wacana relokasi Pasar Haji Bujang Hamdi oleh Pemerintah Kabupaten
Ketapang kembali bergulir. Setelah sebelumnya pasar tradisional yang terletak
di Jalan KH Mansyur, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang tersebut pernah dibongkar
pada Oktober tahun 2017 silam.
Relokasi terhadap Pasar Haji Bujang Hamdi muncul kembali
setelah adanya desakan dari pedagang Pasar Rangge Sentap kepada Pemda
Ketapang beberapa waktu lalu.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Haji
Bujang Hamdi, Adam meminta agar Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak tebang
pilih jika ingin melakukan penertiban terhadap bangunan yang berstatus ilegal
di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Kita minta Pemkab Ketapang jangan pilih-pilih dalam
melakukan penertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7/2019).
Menurutnya, banyak bangunan ilegal yang memberikan dampak
negatif bagi masyarakat. Dibanding hanya sibuk mengurus pembongkaran pasar, tempatnya
ratusan pedagang mencari nafkah untuk keluarga.
“Lokasi hiburan malam yang diduga menjadi lokasi prostitusi,
bahkan bisa menjadi ladang peredaran narkoba. Harusnya itu yang dibongkar
habis, jangan hanya terus mengusik keberadaan pasar ini saja,” pintanya.
Permasalahan relokasi Pasar Haji Bujang Hamdi yang kembali
bergulir ini, membuat dirinya dan pedagang merasa ada suatu kepentingan
sehingga pihak-pihak terkait selalu ‘ngotot’ ingin membongkar Pasar Haji Bujang
Hamdi.
“Jangan hanya mementingkan sesuatu hal, tapi juga tolong
lihat kepentingan kami pedagang,” tandasnya. (Adi LC)